Penjelasan Mengenai Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)
K3
Kesehatan,
Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3) adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam
tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang
keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
Syarat - Syarat K3 , yaitu :
1.
Mencegah dan mengurangi dan
memadamkan kebakaran
2.
Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
3.
Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan
4.
Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau kejadian - kejadian lain yang
berbahaya
5.
Memberi pertolongan pada
kecelakaan
6.
Memberi alat - alat
perlindungan daripada pekerja
7.
Mencegah dan mengendalikan
timbul atau penyebab luasnya suhu, kelembapan, kotoran, asap, vas, gas,
hembusan angin, cuaca, atau radiasik, suara, dan getaran.
8.
Mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi,
dan penularan.
9.
Memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai
10.
Menyelanggarakan suhu dan
kelembapan udara yang baik
11.
Menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup
12.
Memelihara kebersihan,
kesehatan, dan ketertiban.
13.
Memelihata keserasian antara
tenaga kerja, alat kerja , linngkungan cara dan proses kerjanya.
14.
Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
15.
Mengamankan dan memelihara
segala jenis bangunan.
16.
Mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya.
17.
Menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Tujuan K3:
1.
Melindungi tenaga kerja
2.
Menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja
3.
melindungi sumber produksi agar dapat digunakan
secara aman dan efisien
Norma-norma yang harus dipahami
dalam k3 :
a.
Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b.
Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
c.
Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
Dasar hukum k3 :
1.
UU
No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.
UU
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.
KepMenKes
No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
Perkantoran dan Industri.
4.
Peraturan
Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
5.
Peraturan
Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter
Perusahaan.
6.
Peraturan
Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi
Tenaga Paramedis Perusahaan.
7.
Keputusan
Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena
Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.
Comments
Post a Comment