Penjelasan Mengenai Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)

K3

Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3) adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

Syarat - Syarat K3 , yaitu :

1.       Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran
2.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan
3.       Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.       Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya 
5.       Memberi pertolongan pada kecelakaan
6.       Memberi alat - alat perlindungan daripada pekerja
7.       Mencegah dan mengendalikan timbul atau penyebab luasnya suhu, kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca, atau radiasik, suara, dan getaran. 
8.       Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
9.       Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
10.   Menyelanggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
11.   Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 
12.   Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13.   Memelihata keserasian antara tenaga kerja, alat kerja , linngkungan cara dan proses kerjanya. 
14.   Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
15.   Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16.   Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. 
17.   Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Tujuan K3:


1.     Melindungi tenaga kerja
2.     Menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja
3.     melindungi sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

Norma-norma yang harus dipahami dalam k3 :
a.                      Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b.                     Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
c.                      Resiko kecelakaan dan penyakit kerja


Dasar hukum k3 :

1.             UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.             UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.             KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
4.             Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
5.             Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
6.             Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
7.             Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.







Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Flowchart dan Pseudocode

Jenis-Jenis Operasi JOIN Dengan MySQL

Aplikasi Membuat Segitiga Bintang Terbalik Dengan Java